Sejumlah kendaraan pemudik melaju di Jalan Tol Palimanan-Kanci, Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 27 April 2022. Uji coba sistem ganjil genap di Jalan Tol Trans-Jawa dilanjutkan hingga Gerbang Tol Kalikangkung untuk mengantisipasi peningkatan kendaraan yang akan berdampak perlambatan hingga kemacetan panjang pada arus mudik Lebaran 2022. ANTARA/Dedhez Anggara
GOOTO.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya mencatatkan sebanyak 8.725 kendaraan melanggar ganjil genap yang diberlakukan saat arus mudik dan balik Lebaran 2024. Pelanggaran tersebut paling banyak terjadi pada arus balik.
"Untuk pelanggar arus mudik 4.201 kendaraan. Pelanggar arus balik 4.524 kendaraan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Antara hari ini, Jumat, 19 April 2024.
Latif mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mengirimkan surat tilang kepada seluruh pelanggar ganjil genap tersebut.
"Nantinya, para pelanggar dapat membayar denda tilang tersebut secara langsung maupun rekening yang telah dikirimkan melalui SMS hingga email," ujarnya.
Sebelumnya, ganjil genap mudik Lebaran 2024 diberlakukan sejak 5 April hingga 16 April 2024. Para pengendara diawasi kamera tilang elektronik dan bila kedapatan melanggar ganjil genap, pengendara tersebut akan langsung ditilang melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: Sopir Arogan Pakai Pelat TNI Palsu dan Ngaku Adik Jenderal
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto