Berikut ini daftar merek sepeda listrik murah yang bisa Anda pilih. Harganya mulai dari Rp2,7 jutaan. Foto: Canva
GOOTO.COM, Jakarta - Kapolres Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Yana Supriatna melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya di wilayahnya. Hal ini dikarenakan penggunaan sepeda listrik di jalan melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya karena melanggar aturan yang berlaku," kata Yana, dikutip dari Tempo.co pada hari ini, Senin, 29 April 2024.
Pelarangan ini menyusul adanya aduan pengguna kendaraan bermotor yang merasa terganggu dengan sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya. Menindaklanjuti aduan tersebut, kepolisian akan mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Personel Satlantas Polres Mukomuko dan personel Polsek juga akan melakukan sosialisasi terkait aturan pelarangan sepeda listrik beroperasi di jalan raya ini. Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2024.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun dan wajib menggunakan helm. Selain itu, regulasi juga mengatur soal batas kecepatan maksimum sepeda listrik, yakni 25 kilometer per jam.
"Personel kepolisian resor setempat akan meningkatkan patroli dan razia di jalan raya dan melakukan tindakan hukum terhadap para pengguna sepeda listrik di daerah ini," ujar Yana Supriatna.
Polres Mukomuko akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko untuk menggelar razia. Para pengguna sepeda listrik akan ditindak jika masih nekat menggunakan sepeda listriknya di jalan raya.
DICKY KURNIAWAN | TEMPO.CO
Pilihan Editor: Yamaha Motor Dirikan Enyring GmbH Siapkan Swap Baterai Kendaraan Listrik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto