Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
GOOTO.COM, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi bahwa saat ini mereka mulai mengirimkan surat tilang elektronik melalui aplikasi berbagi pesan, WhatsApp. Pesan surat tilang ini resmi dari kepolisian dengan mencantumkan beberapa keterangan di dalamnya.
"Ada fotonya, bisa diklik gambarnya dan kapan melanggarnya, itu langsung kami kirimkan notifikasi kepada pelanggar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari video yang dibagikan di akun Instagram @tmcpoldametro.
Pengiriman surat tilang elektronik via WhatsApp ini didukung oleh sistem kepolisian bernama Cakra Presisi. Sistem tersebut akan mengirimkan notifikasi tilang melalui pesan singkat atau SMS, WhatsApp, serta surel kepada pelanggar.
Masyarakat harus mengetahui ciri-ciri dari pesan surat tilang elektronik resmi yang dikirimkan kepolisian melalui WhatsApp. Pesan tersebut berisikan foto, lokasi kejadian, waktu kejadian, nomor referensi, serta pelanggar juga diminta konfirmasi melalui situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.
Berikut contoh surat tilang elektronik resmi dari kepolisian:
Kepada Yth Bapak/Ibu
Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa kendaraan Bapak/Ibu dengan nopol B5938BDO telah terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas.
No.Referensi: JZBB5938BDO31Lokasi: Kebayoran Lama Selatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, IndonesiaWaktu: Rabu, 24 April 2024, 09:46:54
Silakan lakukan konfirmasi melalui https://etle-korlantas.info/id/
Terima kasih
Pilihan Editor: Neta V-II Dipamerkan di PEVS 2024, Harga Pre-Book Rp 200 Jutaan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto