Polisi kawal ambulans untuk lewati jalan lumpur di Ghodegaon, Malin, Maharashtra, India, 30 Juli 2014. (AP/Rafiq Maqbool)
GOOTO.COM, Jakarta - Saat ini sering ditemui pengendara motor yang mengawal ambulans saat sedang membawa pasien di dalamnya. Tak jarang motor pengawal ambulans tersebut menggunakan strobo dan juga sirene yang bukan peruntukkannya.
Meskipun punya niat untuk mengawal ambulans agar tiba di tujuan lebih cepat, namun masyarakat yang mengawal ambulans bisa kena tilang. Sebab, pengawal dianggap melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 287 Ayat 4.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @tmcpoldametro hari ini, Jumat, 3 Mei 2024, beleid tersebut mengatur soal penggunaan strobo dan sirene yang biasanya digunakan motor pengawal ambulans. Demikian bunyi peraturannya:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," demikian bunyi ayat (4) Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,"
Untuk diketahui, ambulans merupakan kendaraan yang diprioritaskan berdasarkan UU LLAJ Pasal 134. Kemudian, dalam Pasal 135, disebutkan bahwa kendaraan yang mendapatkan prioritas itu harus dikawal petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru, serta bunyi sirene.
Pilihan Editor: Neta V-II Dipamerkan di PEVS 2024, Harga Pre-Book Rp 200 Jutaan
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto