Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko usai melayat almarhum eks Menko Maritim Rizal Ramli di rumah duka di Jalan Bangka IX, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir di rumah duka mendiang Rizal Ramli. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
GOOTO.COM, Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengatakan bahwa insentif mobil hybrid dapat memengaruhi pertumbuhan mobil listrik murni. Padahal, saat ini pemerintah tengah menggodok regulasi untuk subsidi mobil hybrid.
"Tidak bisa dengan mudah berikan izin (insentif mobil hybrid), nanti untuk mobil listriknya enggak akan bertumbuh dengan baik," kata Moeldoko, dikutip dari Antara hari ini, Senin, 6 Mei 2024.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur insentif mobil hybrid. Aturan ini, kata Jokowi, sedang dibahas di tingkat kementerian.
"Masih dibicarakan dengan Menteri Ekonomi dan Menteri Perindustrian, ya," kata Jokowi saat mengunjungi pameran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS 2024) di Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024.
Moeldoko, yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, sempat mengatakan bahwa insentif mobil hybrid tidak terlalu penting. Dia menilai bahwa saat ini insentif mobil listrik lebih mendesak ketimbang subsidi mobil hybrid.
"Menurut saya tidak terlalu penting, karena masih pakai bensin," kata Moeldoko saat mengunjungi pameran Indonesia International Motor Show 2024 beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah lebih mengarah untuk memberikan insentif bagi kendaraan listrik murni. Sebab, dia menilai mobil listrik dapat membantu negara untuk mencapai target nol emisi pada 2060.
Tidak hanya itu, Moeldoko juga menilai bahwa kendaraan listrik murni dapat mengurangi beban pemerintah dalam impor bahan bakar minyak (BBM).
"Lebih baik (beri insentif) di kendaraan listrik, karena dampaknya nyata. Kendaraan listrik itu ada dua dampak positifnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Pertama masalah lingkungan, yang kedua masalah besaran impor BBM kita itu sangat-sangat besar," ujarnya.
Berdasarkan PP 74 Tahun 2021, saat ini pajak mobil hybrid masih memiliki kesetaraan dengan kendaraan konvensional, yakni sebesar 12,5 persen dan 1,75 persen, dengan total mencapai 14,25 persen. Sementara, tarif PPnBM mencapai 6 persen.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: Kalahkan Verstappen, Lando Norris Juara F1 Miami 2024
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto