Biar Tak Kena Penipuan, Catat 5 Nomor WA Polisi yang Kirim Surat Tilang Elektronik
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 8 Mei 2024 18:00 WIB
Foto tangkapan layar modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp. Foto: NTMC Polri
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya mulai mengirimkan bukti surat tilang elektronik melalui aplikasi berbagi pesan, WhatsApp (WA). Namun, masyarakat perlu mengetahui nomor resmi kepolisian yang mengirimkan surat tilang ini, guna menghindari penipuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, ada lima nomor WA kepolisian yang akan mengirimkan surat tilang elektronik. Berikut daftar lima nomor WA resmi kepolisian yang mengirimkan bukti tilang elektronik:

  • 0823-3334-3250
  • 0852-5886-9001
  • 0852-5886-8990
  • 0823-3334-3249
  • 0878-1717-4000

Ade Ary juga memastikan bahwa dalam pengiriman bukti tilang elektronik melalui WA, kepolisian tidak akan menggunakan jenis file Android Package Kit (APK). Jika menerima pesan surat tilang dalam bentuk APK, maka dipastikan itu merupakan penipuan.

"Kalau tidak hafal lima nomor tadi, yang perlu diingat adalah ketika notifikasi tilang dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk. Jadi, kalau tidak ada kiriman dari lima nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi itu, wajib hati-hati," ujar Ade Ary, dikutip dari Antara hari ini, Rabu, 8 Mei 2024.

Ade Ary juga mengimbau agar pelanggaran lalu lintas bisa dikurangi. Sebab, kecelakaan lalu lintas bisa terjadi karena adanya pelanggaran atau karena ada satu atau dua pihak yang lalai melanggar aturan lalu lintas.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa pesan WA untuk surat tilang ini resmi dari kepolisian dengan mencantumkan beberapa keterangan di dalamnya.

"Ada fotonya, bisa diklik gambarnya dan kapan melanggarnya, itu langsung kami kirimkan notifikasi kepada pelanggar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari video yang dibagikan di akun Instagram, @tmcpoldametro.

Pengiriman surat tilang elektronik via WhatsApp ini didukung oleh sistem kepolisian bernama Cakra Presisi. Sistem tersebut akan mengirimkan notifikasi tilang melalui pesan singkat atau SMS, WhatsApp, serta surel kepada pelanggar.

Masyarakat harus mengetahui ciri-ciri dari pesan surat tilang elektronik resmi yang dikirimkan kepolisian melalui WhatsApp. Pesan tersebut berisikan foto, lokasi kejadian, waktu kejadian, nomor referensi, serta pelanggar juga diminta konfirmasi melalui situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.

Pilihan Editor: Pertamina Bakal Bawa Rider Indonesia ke Akademi VR46, Langkah Awal Menuju MotoGP

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi