Petugas polisi lalu lintas memberikan surat tilang kepada pengendara motor yang masih melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta, 19 Januari 2015. TEMPO/Dasril Roszandi
GOOTO.COM, Jakarta - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan bahwa pengiriman surat tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp saat ini masih dalam tahap uji coba. Uji coba ini dilakukan di Polda Metro Jaya dengan tujuan agar tidak disalahgunakan demi menghindari penipuan.
"Kalau sudah lulus asesmen (uji coba) dan bagus, maka bisa kami nasionalisasikan," kata Slamet, dikutip dari Antara hari ini, Rabu, 8 Mei 2024.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa pesan WA untuk surat tilang ini resmi dari kepolisian dengan mencantumkan beberapa keterangan di dalamnya.
"Ada fotonya, bisa diklik gambarnya dan kapan melanggarnya, itu langsung kami kirimkan notifikasi kepada pelanggar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari video yang dibagikan di akun Instagram, @tmcpoldametro.
Pengiriman surat tilang elektronik via WA ini didukung oleh sistem Cakra Presisi. Sistem tersebut akan mengirimkan notifikasi tilang melalui pesan singkat atau SMS, WhatsApp, serta surel kepada pelanggar.
Masyarakat harus mengetahui ciri-ciri dari pesan surat tilang elektronik resmi yang dikirimkan kepolisian melalui WhatsApp. Pesan tersebut berisikan foto, lokasi kejadian, waktu kejadian, nomor referensi, serta pelanggar juga diminta konfirmasi melalui situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.
Pilihan Editor: Pertamina Bakal Bawa Rider Indonesia ke Akademi VR46, Langkah Awal Menuju MotoGP
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto