Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
GOOTO.COM, Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa pihaknya menghentikan sementara uji coba pengiriman surat bukti tilang elektronik via aplikasi WhatsApp. Sistem pengiriman surat tilang elektronik melalui WA ini sebelumnya masih dalam tahap uji coba.
"Kami sudah panggil tim dari Polda Metro Jaya untuk memaparkan aplikasi (sistem) baru ini. Kesimpulannya untuk sementara sistem tersebut dihentikan untuk melakukan asesmen terlebih dahulu," kata Aan, dikutip dari Antara hari ini, Senin, 13 Mei 2024.
Menurut Aan, proses uji coba dilakukan untuk mengumpulkan dan mengelola informasi agar mengetahui kebutuhan, juga dilakukan penetrasi test (pentest). Pentest merupakan proses menguji keamanan suatu sistem jaringan komputer dengan cara melakukan simulasi nyata.
"Pentest ini supaya betul-betul aman, agar sistem ini bisa dipenetrasi oleh siapa pun," ucap Aan menjelaskan.
Dia menjelaskan bila asesmen dan pentest dinyatakan lulus, selanjutnya sistem ini akan diterapkan secara nasional di seluruh Polda di Indonesia, tidak hanya di Polda Metro Jaya selaku inisiator.
"Tapi kalau tidak lulus asesmen dan pentest, akan kami perbaiki lagi dan memastikan sistem yang diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," ujar Aan.
Aan tidak memberikan kapan batas waktu asesmen dan pentest selesai dilakukan, namun dipastikan tahun ini diketahui hasilnya. Selama masa pengujian tersebut, pengiriman surat tilang elektronik akan dilakukan menggunakan cara lama, yakni melalui PT Pos Indonesia.
"Kapan waktunya, Komisi TIK Polri yang bisa menentukan, mudah-mudahan tahun ini, sehingga masyarakat ada kepastian," ujarnya memungkasi.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: Jorge Martin Juara MotoGP Prancis, Rider Pertamina Enduro VR46 Racing Team Jatuh
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto