Rencana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Transportasi Umum Harus Disiapkan
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Senin, 27 Mei 2024 13:00 WIB
Warga menggunakan transportasi umum bus TransJakarta di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 29 September 2023. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana mengubah tarif perjalanan yang besarannya disesuaikan dengan status ekonomi dan KTP domisili penumpang dengan memberlakukan sistem account based ticketing (ABT). Nantinya, tarif untuk warga domisili DKI Jakarta dan non-Jakarta akan berbeda. Seperti diketahui, sampai saat ini tarif Transjakarta belum ada perubahan buat semua konsumen, yakni tetap Rp 3.500. Rencananya, penerapan sistem tiket berbasis profil akun atau ABT bisa digunakan untuk tiga moda transportasi umum di Jakarta, yaitu MRT, LRT, dan Transjakarta. Sistem ini kabarnya sudah mulai diuji coba dan bakal dirilis di Playstore melalui aplikasi JakLingko. Nantinya, penumpang melakukan transaksi perjalanan menggunakan QR Code. TEMPO/Subekti.
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengomentari terkait rencana pemerintah memberlakukan pembatasan usia kendaraan di Jakarta. Yannes mengatakan bahwa pemerintah harus terlebih dahulu membenahi infrastruktur transportasi umum sebelum memberlakukan regulasi pembatasan usia kendaraan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pemerintah seyogianya perlu melakukan kajian yang lebih mendalam pada aspek sosial, mengingat pembatasan usia kendaraan dapat mengurangi aksesibilitas transportasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan transportasi umum yang terbatas," kata Yannes saat dihubungi Gooto hari ini, Senin, 27 Mei 2024.

Kemudian dari sisi ekonomi, Yannes mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang bergantung pada kendaraan berusia tua sebagai mata pencaharian, seperti angkutan umum atau ojek online. Pemerintah perlu mempertimbangkan implementasi aturan ini terhadap berbagai aspek, termasuk infrastrukktur, dampak ekonomi, dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Segeralah mempersiapkan infrastruktur transportasi umum yang jauh lebih memadai lagi dari pusat kota hingga kawasan pemukiman di pinggir kota. Selanjutnya, berikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar aturan ini dapat diterima dan berjalan efektif," ucapnya.

Yannes mengatakan bahwa aturan ini memiliki tujuan baik, namun efektivitasnya masih perlu dibuktikan melalui implementasi yang tepat dan komprehensif. Dia juga menilai aturan pembatasan usia kendaraan ini merupakan sebuah kebijakan yang kompleks dengan potensi dampak yang luas.

"Di satu pihak, pembatasan usia kendaraan merupakan langkah yang baik untuk mengatasi permasalahan polusi udara, kemacetan, dan keselamatan lalu lintas di Jakarta," ujar Yannes.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Dalam beleid tersebut, diatur juga soal pembatasan usia kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di Jakarta.

Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 24 Ayat 2. Pada huruf g, disebutkan bahwa ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Aturan itu masuk dalam kewenangan khusus dalam sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pembatasan usia kendaraan ini sempat mencuat di tahun 2021 melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kendaraan di atas 10 tahun dilarang melintasi Jakarta.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa aturan tersebut belum bisa diterapkan pada saat itu karena belum ada undang-undang yang mengatur soal itu.

"Karena undang-undang belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Maret 2021, dikutip dari Tempo.co.

Syafrin menyampaikan, pembatasan usia kendaraan bermotor di atas 10 tahun ditargetkan berjalan pada 2025. Untuk saat ini, pemerintah DKI belum bisa menjalankan perintah Ingub 66/2019 mengingat peraturan di atasnya tak mengatur soal larangan ini.

Peraturan yang sifatnya lebih tinggi itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah DKI, dia melanjutkan, harus menunggu ketentuan UU untuk bisa melarang kendaraan di atas 10 tahun masuk Ibu Kota.

Pilihan Editor: Hasil MotoGP Catalunya: Bagnaia Menangkan Pertarungan Sengit dengan Jorge Martin

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi