Polisi Siapkan 132 Unit Motor Untuk Ujian SIM C1
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 28 Mei 2024 13:00 WIB
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Korlantas Polri menyiapkan 132 unit sepeda motor untuk digunakan dalam ujian Surat Izin Mengemudi atau SIM C1. Seperti diketahui, kepolisian telah menerbitkan golongan SIM C1 pada Senin, 27 Mei 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terdapat 132 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk ujian SIM C1," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, dikutip dari Antara hari ini, Selasa, 28 Mei 2024.

132 motor tersebut akan didistribusikan ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Indonesia. Karena jumlah motornya belum mencukupi dengan jumlah satpas yang ada, maka unit yang tersedia akan diprioritaskan untuk wilayah-wilayah tertentu.

Saat ini Polri memiliki 468 Satpas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. "Satpas prioritas di antaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas prototype," ujar Nurul.

Adapun motor yang digunakan untuk ujian SIM C1 ini adalah Hunter Scrambler SK500. Motor ini dibekali mesin empat tak paralel dua silinder dengan kubikasi 471 cc. Motor ini digolongkan dalam kelompok motor gede atau moge.

Sebelumnya, Korlantas Polri mulai menerbitkan SIM C1 untuk pengendara motor dengan mesin 250cc ke atas. Penerbitan SIM golongan baru ini bertujuan meningkatkan kompetensi pengendara motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

"Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting. Kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat akan memangsa kita," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.

Menurut Aan, jika pengendara sudah memiliki kompetensi, artinya pengendara tersebut sudah memiliki kemampuan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Sebab, untuk bisa mendapatkan SIM ini, pengendara akan menjalani ujian di Satpas.

Aan juga mengungkapkan bahwa aturan soal SIM C1 ini sebenarnya sudah ada sejak 2021. Namun, realisasinya baru dilakukan di tahun ini.

"Karena kami ingin memastikan sistem dan lain sebagainya ini bisa kami implementasikan pada saat nanti setelah launching. Sekaligus, kami juga ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1," ujarnya.

Dengan diterbitkannya golongan baru SIM C ini, maka kepolisian akan melakukan penyesuaian ujian SIM di masing-masing golongan. Pembagian SIM C ini ada tiga jenis, yakni SIM C, C1, dan C2, dengan kompetensi yang berbeda satu dengan lainnya.

"Ujian SIM C1 itu (motor) 250-500cc, nanti berikutnya, setahun yang akan datang, kami akan launching SIM C2 itu untuk 500cc ke atas," ucap Aan.

Pilihan Editor: Usai Cedera, Mario Aji Raih Poin Perdana di Moto2 Catalunya 2024

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi