Merek sepeda motor klasik Royal Enfield meluncurkan produk terbaru Royal Enfield Hunter 350 di Indonesia pada Selasa, 6 Desember 2022. Motor model klasik ini terlebih dahulu dipasarkan di India dan Thailand. Bahkan diklaim sudah dipesan 75.000 unit secara global. FOTO: Royal Enfield
GOOTO.COM, Jakarta - Korlantas Polri bersiap untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 untuk pengendara motor dengan mesin 250cc ke atas. Penerbitan penggolongan SIM C dilakukan guna meningkatkan kompetensi pengendara motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
"Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021," ucap Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, dikutip dari Antara, Selasa, 28 Mei 2024.
Aan memaparkan, pengemudi sepeda motor yang ingin membuat SIM C1 harus lebih dahulu menjalani serangkaian tes, termasuk ujian berkendara.
"Nanti akan diujikan bagaimana keterampilan mengemudinya. Jika lolos, berarti memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc," sambung Aan.
Sebagai informasi, motor dengan kapasitas mesin 250-500cc di Indonesia sangat bervariasi. Modelnya pun banyak, mulai dari matic, sport full fairing, sport naked, cruiser, hingga touring.
Berikut daftar motor di Indonesia dengan kapasitas mesin 250-500cc yang pemiliknya wajib memiliki SIM C1 untuk mengendarainya:
1. Honda
CB500XCB500FRebel 500
2. Kawasaki
Ninja ZX-4RREliminator
3. Vespa
GTS Super Tech 300GTV 300
4. Royal Enfield
Hunter 350Classic 350MeteorHimalaya
5. TVS
RoninApache RTR 310Apache RR 310
6. KTM
RC 390Duke 390390 Adventure
7. Husqvarna
Svartpilen 401Vitpilen 401
8. BMW
G310RG310 GSC400X
Pilihan Editor: Usai Cedera, Mario Aji Raih Poin Perdana di Moto2 Catalunya 2024
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto