Sistem Bayar Tol Nirsentuh Diterapkan, Tak Daftarkan Mobil Kena Denda 10 Kali Lipat
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 29 Mei 2024 17:00 WIB
Pengemudi menempelkan kartu pembayaran elektronik saat memasuki tol Dalam Kota, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang salah satu pokok pembahasan dalam aturan tersebut ialah tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Beleid ini mengatur soal pemberlakuan pembayaran tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Pasal 105 Ayat 2 PP 23 tersebut, setelah sistem teknologi MLFF ini diterapkan, pengendara harus mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi. Sementara di Ayat 5 disebutkan bahwa bila pembayaran tarif tol secara nirsentuh tidak berhasil akibat kesalahan pengguna, maka akan dikenakan denda administratif bertingkat.

"Kami mau mengubah sistem, perilaku juga, seperti halnya yang kemarin diluncurkan presiden di INA GovTech. Jadi, semua harus ke sana," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dikutip dari Antara hari ini, Rabu, 29 Mei 2024.

Basuki menegaskan bahwa sanksi administratif tersebut tertuang dalam PP 23 Tahun 2024, yang sekaligus menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menerapkan penegakkan hukum. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa denda tersebut tidak langsung diberikan, melainkan pengendara dialihkan terlebih dahulu untuk menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping.

"Jadi, tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," ucap Basuki menjelaskan.

Pada Pasal 105 Ayat 5 PP 23 Tahun 2024, dijelaskan bahwa denda administratif bagi pengendara yang tidak mendaftar sistem MLFF ini terbagi menjadi tiga tingkatan. Ketiga tingkat ini terbagi berdasarkan masa pembayaran tarif tol yang tidak tercatat di aplikasi.

Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2 x 24 jam. Kemudian, denda tingkat II berlaku 3 kali tarif tol jika tidak membuar tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10 x 24 jam.

Terakhir, denda administratif tingkat III dikenakan 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10 x 24 jam.

Pilihan Editor: Usai Cedera, Mario Aji Raih Poin Perdana di Moto2 Catalunya 2024

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi