Simak Rincian Denda jika Tak Daftar Sistem Tol Nirsentuh, STNK Bisa Diblokir
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Kamis, 30 Mei 2024 07:00 WIB
Pengemudi menempelkan kartu pembayaran elektronik saat memasuki tol Dalam Kota, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang salah satu pokok pembahasan dalam aturan tersebut ialah tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Sistem pembayaran tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) telah diresmikan. Penerapan kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 20 Mei 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam beleid tersebut, setelah MLFF ini diresmikan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraannya di aplikasi Cepat Tanpa Stop (Centas). Apabila pengguna jalan tol tidak mendaftarkan kendaraannya di sistem, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa sanksi ini diterapkan sebagai upaya penerapan hukum guna mengubah perilaku masyarakat. Dia menilai ini merupakan tahapan untuk beralih dari skema tapping menuju Multi Lane Free Flow (MLFF).

"Makanya, ini kami mau mengubah sistem, perilaku juga, seperti halnya yang kemarin diluncurkan presiden yang INA GovTech itu juga mengubah semuanya, jadi semua harus ke sana," kata Basuki, dikutip dari Antara hari ini, Kamis, 30 Mei 2024.

Sanksi administratif ini tertuang dalam PP 23 Tahun 2024 Pasal 105 Ayat 5. Berikut rincian dendanya:

1. Denda Administratif Tingkat I

Dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

2. Denda Administratif Tingkat II

Dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10 x 24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

3. Denda Administratif Tingkat III

Dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10 x 24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

Pilihan Editor: Usai Cedera, Mario Aji Raih Poin Perdana di Moto2 Catalunya 2024

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi