Pengemudi menempelkan kartu pembayaran elektronik saat memasuki tol Dalam Kota, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang salah satu pokok pembahasan dalam aturan tersebut ialah tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF). TEMPO/M Taufan Rengganis
GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah telah meresmikan sistem pembayaran tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 20 Mei 2024.
Setelah MLFF ini diresmikan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraannya di aplikasi Cepat Tanpa Stop (Centas). Aplikasi ini akan digunakan untuk mendata kendaraan sekaligus menjadi alat pembayaran tarif tol.
Lantas, bagaimana untuk pembayaran tarif tol jika belum mendaftar aplikasi Centas ini?
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pengguna jalan tool yang belum terdaftar di Centas akan dialihkan terlebih dahulu untuk menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping.
"Jadi, tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," kata Basuki, dikutip dari Antara hari ini, Kamis, 30 Mei 2024.
Kendati demikian, Basuki mengatakan bahwa pengguna jalan tol wajib mendaftar aplikasi Centas. Sebab, jika tidak terdaftar, pengendara akan dikenakan sanksi administratif bertingkat.
Menurutnya, sanksi yang diberikan ini tertuang dalam PP 23 Tahun 2024 Pasal 105 Ayat 5. Ada tiga tingkatan sanksi administratif ini berdasarkan tenggat waktu pembayaran tol yang tidak terbayarkan dalam aplikasi Centas.
Pilihan Editor: Usai Cedera, Mario Aji Raih Poin Perdana di Moto2 Catalunya 2024
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto