Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
GOOTO.COM, Jakarta - Korlantas Polri akan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun 2025. Pemadanan nomor SIM dengan NIK ini dilakukan untuk memudahkan pendataan.
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama, yang masa berlakunya belum habis?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pemilik SIM lama tidak perlu terburu-buru untuk mengganti SIM-nya dengan yang baru.
"Sambil berjalan, yang masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru, jadi kami beri kemudahan, bukan mengubah langsung," ujar Yusri, dikutip dari Antara hari ini, Kamis, 30 Mei 2024.
Rencana pergantian nomor SIM dengan NIK KTP tersebut bertujuan menertibkan data pribadi warga Indonesia, terutama dalam hal pembuatan SIM agar tidak ada nomor ganda.
"Wacananya, tahun depan, Insya Allah, untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," kata Yusri.
Menurut dia, sistem NIK ini sudah baik karena setiap warga negara hanya memiliki satu NIK. Oleh karena itu, Korlantas Polri ingin data SIM seperti NIK, di mana satu nomor menjadi satu data, yakni KTP, SIM, kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), serta KIS (Kartu Indonesia Sehat).
"Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, Kartu KIS, semua pakai NIK. Kan, nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia," ujarnya.
Pilihan Editor: Bikin SIM Sekarang Tak Bisa Lewat Calo, Wajib Ikut Ujian Praktik
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto