Honda Gold Wing. (Foto: Honda)
GOOTO.COM, Jakarta - Korlantas Polri telah menerbitkan golongan baru Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor, yakni SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengendara motor bermesin 250cc-500cc. Pengendara dengan spesifikasi motor, diminta untuk segera membuat SIM C1 dengan batas toleransi selama setahun.
"Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, dikutip dari laman Humas Polri pada hari ini, Jumat, 31 Mei 2024.
Untuk bisa mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Setelah itu, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik untuk bisa mendapatkan SIM khusus motor gede ini.
Kendati demikian, kepolisian masih belum memberlakukan tilang bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1 ini, meskipun aturannya telah berlaku. "Belum (berlaku tilang), karena ini masih toleransi transisi (masa sosialisasi SIM C1)," ujar Aan.
Korlantas Polri mulai menerbitkan SIM C1 untuk pengendara motor dengan mesin 250cc ke atas. Penerbitan SIM C1 ini bertujuan meningkatkan kompetensi pengendara motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
Menurut Aan Suhanan, jika pengendara sudah memiliki kompetensi, artinya pengendara tersebut sudah memiliki kemampuan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Sebab, untuk bisa mendapatkan SIM ini, pengendara akan menjalani ujian di Satpas.
Pilihan Editor: Segini Biaya Pembuatan SIM C1 Buat Pengendara Moge
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto