Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
GOOTO.COM, Jakarta - Mulai 1 Juli 2024, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia wajib memiliki BPJS Kesehatan yang masih aktif. Kebijakan ini akan diuji coba hingga 30 September mendatang.
Lantas, Bagaimana pengurusan SIM jika BPJS Kesehatan masih menunggak?
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan bahwa pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat. Jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses.
"Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti," kata Heru, dikutip dari laman Humas Polri pada hari ini, Minggu, 9 Juni 2024.
Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, atau bisa juga melalui Aplikasi Mobile JKN. Pemohon SIM yang menunggak BPJS bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan dalam pengurusan SIM tercantum pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Aturan tersebut merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pilihan Editor: Honda BeAT Kembali Ditargetkan Jadi Motor Sejuta Umat
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto