Mulai 1 Juli 2024 Pengurusan SIM Wajib Punya BPJS
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Senin, 10 Juni 2024 06:00 WIB
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Korlantas Polri akan menguji coba syarat BPJS Kesehatan untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 Juli 2024. Uji coba ini berlaku di tujuh provinsi hingga 30 September mendatang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tujuh provinsi yang menerapkan uji coba ini adalah Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sudah tinggi di atas 95 persen, sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, dikutip dari Antara hari ini, Senin, 10 Juni 2024.

Heru menjelaskan ada dua tahap untuk memastikan JKN pemegang SIM aktif. Tahap pertama, saat mendaftar SIM, salah satu syaratnya melampirkan kepesertaan JKN aktif. Pemohon dapat mengecek status kepesertaan melalui WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811-8-165-165 atau melalui aplikasi Mobile JKN.

Kemudian, pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BPJS. "Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," ujarnya.

Tahap kedua, bagi pemohon yang kepesertaan BPJS-nya tidak aktif atau belum punya JKN, maka mereka harus menyerahkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau ikut program Rehab/cicila iuran.

"Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," ucap Heru menjelaskan. 

Sementara, untuk mendaftarkan program JKN dapat dilakukan secara daring. "Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang di layanan SIM. Sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS," ujar Heru.

Bagi peserta yang menunggak iuran dan ingin membayarnya, juga disediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.

"Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti," kata Heru memungkasi.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Pilihan Editor: Honda BeAT Kembali Ditargetkan Jadi Motor Sejuta Umat

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi