Ada Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB di Jakarta, Catat Ketentuannya
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 12 Juni 2024 06:00 WIB
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program pemutihan pajak ini berlaku dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan relaksasi pajak ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan pajak ini juga dihadirkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-497 Kota Jakarta.

"Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerja sama dalam pembayaran pajak daerah," kata Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resmi yang diterima Gooto pada hari ini, Selasa, 11 Juni 2024.

Penghapusan sanksi administrasi dalam pemutihan pajak ini berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Masyarakat tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan ini karena akan diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

Pemutihan pajak ini bisa didapatkan juga melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) dari 12 Juni hingga 11 Juli 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ ini hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun.

Pilihan Editor: Harga Toyota Innova Venturer Masih Tinggi di Pasar Mobil Bekas

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi