Polisi Rilis Sistem Tilang Elektronik dengan Pengenalan Wajah
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 19 Juni 2024 07:00 WIB
Sejumlah kendaraan-kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Korlantas Polri merilis sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Fitur ini akan mengindentifikasi pelanggar lalu lintas melalui kamera canggih yang dapat membaca muka pengendara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan bahwa ETLE face recognition akan mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah. Pelanggar lalu lintas akan dikenakan tilang dengan sistem poin.

Hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap. TAR ini juga akan mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas," kata Slamet, dikutip dari laman Humas Polri pada hari ini, Rabu, 19 Juni 2024.

Slamet menjelaskan bahwa TAR akan mencatat, mendata, sekaligus memberi tanda dengan pemberian poin. Pelanggaran ringan akan dikenakan poin 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat dikenakan 5 poin.

"Begitu juga pelaku kecelakaan ringan akan diberikan poin 5, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin," ujarnya.

Aturan mengenai tilang poin ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM, yang diundangkan pada 19 Februari 2024. Hanya saja, regulasi tersebut sejauh ini belum diterapkan.

Berdasarkan beleid tersebut, jika total poin mencapai 12, SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi, yakni penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan. Pemilik SIM yang telah disanksi bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Sementara itu, jika akumulasi poin mencapai 18 poin, SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Pilihan Editor: Mengetahui Cara Kerja Turbo di Yamaha Nmax Terbaru

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi