SIM Mati Saat Libur Idul Adha, Perpanjangan Bisa Dilakukan Tanggal 19 dan 20 Juni
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Rabu, 19 Juni 2024 09:00 WIB
Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Idul Adha pada 17 dan 18 Juni 2024. Perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari ini, Rabu, 19 Juni dan besok, Kamis, 20 Juni 2024, melalui mekanisme perpanjangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam unggahan di akun X, @TMCPoldaMetro, pada tanggal 17-18 Juni 2024, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM kembali dibuka pada hari ini, Rabu, 19 Juni 2024.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 19 sampai dengan 20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahannya tersebut.

Pemilik SIM yang masa berlaku SIM-nya sudah habis wajib melakukan perpanjangan di tanggal yang ditentukan tersebut. Apabila melewati waktu yang telah ditetapkan, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan SIM dengan mekanisme pembuatan baru, yang artinya pemilik SIM harus mengikuti tes tertulis dan tes praktik seperti pembuatan SIM baru.

Terkait perpanjangan SIM, pemohon harus menyiapkan KTP asli dan dua lembar fotokopi KTP, kemudian SIM asli yang hendak diperpanjang dan fotokopinya dua lembar, surat kesehatan, hasil keterangan lulus tes psikologi, serta formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi.

Untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jensi dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dan SIM B dikenakan biaya Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu, serta SIM D Rp 30 ribu. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Pilihan Editor: Mercedes-Benz V-Class Marco Polo, Siap Sambut Musim Liburan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi