Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal, Ada Spare Part Harley-Davidson
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Kamis, 27 Juni 2024 14:00 WIB
Harley-Davidson Ultra Limited Tobacco Fade. (Gooto/Erwan)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Bea Cukai Batam sukses menggagalkan penyelundupan 233 barang ilegal di berbagai pelabuhan di kawasan perdagangan bebas di Batam. Dari barang-barang yang ditindak tersebut, ada suku cadang atau spare part motor Harley-Davidson.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan bahwa penyelundupan barang ilegal tersebut menggunakan modus high-speed craft berkecepatan tinggi. Potensi kerugian dari berbagai barang yang diselundupkan itu mencapai Rp 11,53 miliar.

"Pengawasan dilakukan tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga upaya nyata Bea Cukai Batam dalam mengamankan penerimaan negara," kata Evi, dikutip dari situs Bea Cukai pada hari ini,  Kamis, 27 Juni 2024.

Kasus penyelundupan spare part motor Harley-Davidson ini dilakukan melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada 29 Mei lalu. Kasus ini terungkap setelah petugas bea cukai mendapatkan informasi dari PT AP yang berstatus sebagai importir umum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, ditemukan lima palet suku cadang motor Harley-Davidson. Palet tersebut berisi enam unit mesin Harley-Davidson, rangka, serta aksesori lainnya yang semuanya dalam kondisi bekas.

Tindak pidana penyelundupan barang impor ini diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Pilihan Editor: Susul Jorge Martin, Marco Bezzecchi Gabung Aprilia Racing di MotoGP 2025

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi