Cina Uji Coba STNK Digital, Diberlakukan di 60 Kota
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 3 Juli 2024 08:00 WIB
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Keamanan Publik Cina mulai menguji coba kebijakan lisensi registrasi kendaraan atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) digital. STNK digital ini akan diterapkan di 60 kota untuk menyempurnakan layanan manajemen lalu lintas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melansir laman situs berita Cina, Xinhua hari ini, Rabu, 3 Juli 2024, peraturan di Cina mewajibkan pengemudi untuk membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK saat mengemudi. Lebih dari 2,15 juta lisensi digital dikeluarkan oleh kementerian di 60 kota, termasuk Beijing dan Tianjin.

Kementerian Keamanan Publik Cina juga telah meningkatkan layanan lalu lintas daring untuk mempromosikan program subsidi penggantian mobil pada platform Manajemen Lalu Lintas 12123. Program ini telah memberikan manfaat bagi lebih dari 63.000 pengemudi.

Peningkatan layanan lalu lintas daring ini telah memberikan akurasi dan kemudahan bagi lebih dari empat juta orang dan perusahaan.

Penerapan STNK Digital di Indonesia

Di Indonesia, Korlantas Polri telah menerapkan STNK digital yang bisa diakses melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). STNK digital ini berisi soal informasi kendaraan mulai dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nama pemilik, hingga nomor rangka kendaraan.

Hanya saja, saat berkendara, pengemudi wajib membawa STNK fisik dan STNK digital ini tidak bisa menjadi bukti sah pengemudi di jalan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 106 Ayat 5 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap pengendara wajib bisa menunjukkan beberapa dokumen saat dilakukan pemeriksaan. Jika tidak memiliki STNK fisik, pengendara bisa kena tilang dan terancam sanksi denda Rp 500 ribu.

Pilihan Editor: Sempat Terlibat Bentrokan, Mario Aji Kena Penalti di Moto2 Belanda

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi