Mulai 17 Agustus Pembelian BBM Subsidi Bakal Diperketat
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 10 Juli 2024 11:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam agenda Tri Hita Karana - World Economic Forum di United in Diversity Bali, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura, Bali, pada Minggu, 19 Mei 2024. Acara itu membahas G20 Bali Global Blended Finance Alliance Dialogue: Natural Capital, Communities, and Climate Action for A Better Business and a Better World. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa mulai 17 Agustus 2024, pemerintah akan memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini bertujuan mengurangi salah sasaran dalam penyaluran subsidi BBM ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pertamina sudah menyiapkan sistemnya dan diharapkan 17 Agustus ini sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi akan bisa kita kurangi," kata Luhut dalam unggahannya di akun Instagram pribadinya, dikutip Gooto hari ini, Rabu, 10 Juli 2024.

Luhut yakin bahwa pengetatan penyaluran BBM subsidi ini dapat menghemat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024. Selain itu, pemerintah juga saat ini tengah mendorong untuk penggunaan bahan bakar jenis bioetanol.

Penggunaan bioetanol ini, menurut Luhut, bisa mengurangi polusi udara karena tingkat sulfur yang dimiliki bahan bakar jenis ini tergolong rendah. Penggunaan bietanol ini juga disebut bisa mengurangi orang yang mengalami sakit ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).

"Kita kan sekarang berencana ini mau mendorong segera bioetanol masuk menggantikan bensin, supaya polusi udara ini bisa dikurangi," ujarnya.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) belakangan ini telah menyosialisasikan surat rekomendasi dan kompensasi ke berbagai daerah. BPH Migas juga mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 untuk mengatur penyaluran BBM bersubsidi.

Beleid tersebut mengatur pembeli BBM bersubsidi harus memiliki surat rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah, kepala pelabuhan, lurah, atau kepala desa. Adapun penerima surat rekomendasi ini adalah pengusaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi dan pelayanan umum. 

Selain itu, SPBU Pertamina yang ditunjuk menyalurkan BBM subsidi juga harus memeriksa surat rekomendasi sebelum memberikan pelayanan. Untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi tersebut, konsumen harus mengajukan surat permohonan, lalu diverifikasi, dan diperhitungkan kebutuhannya sebelum diterbitkan.

Pilihan Editor: Chery Tiggo 8 Diperkenalkan di Indonesia, Berapa Harganya?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi