Kesenjangan Pendapatan dan Harga Jadi Penyebab Stagnansi Pasar Mobil di Indonesia
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Jumat, 12 Juli 2024 06:00 WIB
Suzuki Indomobil Sales kabarkan hasil positif di GIIAS Bandung 2023, 22-26 November. (Foto: Suzuki)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian mengatakan, kesenjangan pendapatan per tahun rumah tangga Indonesia dan harga mobil menjadi penyebab stagnannya pasar mobil di Tanah Air.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengungkapkan bahwa rata-rata pendapatan rumah tangga di Indonesia per tahun sebesar Rp 171 juta dan Rp 277 juta. Sementara, salah satu mobil yang dipasarkan di Indonesia pada 2014 Rp 186 juta, di tahun 2023 meningkat menjadi Rp 255 juta.

"Dulu harga kendaraan dengan pendapatan masyarakat itu, gapnya sudah Rp 15 juta. Di tahun 2023 kemarin itu Rp 30 juta," kata  Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Akibat kesenjangan itu, Putu menyebut hal itu menyebabkan angka penjualan mobil domestik stagnan di angka 1 juta unit. Sementara, penjualan mobil bekas justru mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Berdasarkan data Kemenperin, di tahun 2014 sebanyak 1,2 juta unit mobil baru berhasil terjual, sementara mobil bekas 500 ribu unit. Namun, di 2023, penjualan mobil baru masih berada di angka 1 juta unit, sementara mobil bekas meningkat hampir tiga kali lipat di angka 1,4 juta unit.

"Jadi masyarakat yang tidak bisa membeli mobil baru, beralih membeli mobil bekas," ucap Putu.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan bahwa 80 persen masyarakat membeli mobil baru dengan skema kredit. Artinya, masyarakat membeli mobil ini menyesuaikan dengan pendapatannya.

"Sehingga, potensi pembelian yang menggunakan jasa perusahaan pembiayaan ini juga akan berkembang," kata Kukuh.

Menurut Putu, stagnansi pasar mobil baru di Tanah Air bisa diatasi melalui pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). insentif ini disebut bisa mendorong penjualan mobil domestik.

Pilihan Editor: Kemenperin: GIIAS 2024 Bisa Tingkatkan Penjualan Mobil yang Tengah Lesu

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi