Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
GOOTO.COM, Jakarta - Korlantas Polri segera menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai 15-28 Juli. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.
“Iya betul (akan gelar Operasi Patuh Jaya),” ujar Eddy dilansir dari laman Humas Polri, Sabtu, 13 Juli 2024.
Operasi nantinya akan digelar serentak oleh jajaran polda seluruh Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Korlantas Polri menyebut ada 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan, yakni kendaraan melawan arus jalan hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu, polisi juga akan memantau pengguna ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm, serta tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Lalu, polisi juga akan menindak pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, dan kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
Target operasi lainnya yaitu kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu dan parkir liar.
Selain menggelar Operasi Patuh Jaya 2024, pengendara yang kedapatan melanggar oleh kamera tilang elektronik alias ETLE juga akan ditindak. Bagi para pelanggar, tentu akan ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Pilihan Editor: Kemenperin: GIIAS 2024 Bisa Tingkatkan Penjualan Mobil yang Tengah Lesu
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto