Ilustrasi asuransi kendaraan. dmwinsuranceltd.com
GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah berencana mewajibkan asuransi third party liability (TPL) bagi kendaraan bermotor mulai tahun depan. Lantas, apa itu asuransi TPL?
Asuransi TPL atau asuransi tanggung jawab pihak ketiga merupakan produk asuransi kendaraan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan, yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Berdasarkan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), Pasal 39A ayat (1) Bab VI mengenai Perasuransian, disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan.
Selain itu, ayat (3) menjelaskan bahwa pemerintah dapat mewajibkan kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi sebagai salah satu sumber pendanaan. Asuransi yang diwajibkan tersebut dapat mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Ada dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor, yakni comprehensive (all risk) dan total loss only (TLO). Untuk asuransi all risk mencakup risiko kerugian secara keseluruhan, baik kecil maupun besar, termasuk kehilangan. Biaya polis asuransi ini biasanya lebih tinggi dibanding dengan polis lainnya karena manfaat yang ditawarkan lebih lengkap.
Asuransi all risk ini menanggung segala jenis kerusakan, baik kecil maupun besar, termasuk kehilangan. Pemilik kendaraan juga akan mendapatkan manfaat besar meskipun dengan tarif yang lebih tinggi.
Sementara itu, asuransi TLO hanya memberikan jaminan penggantian jika kendaraan mengalami kerusakan yang nilainya sama dengan atau lebih dari 75 persen dari nilai kendaraan atau hilang.
Pilihan Editor: Mobil Listrik BYD M6 Meluncur di GIIAS 2024, Harga Mulai Rp 379 Juta
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto