Kendaraan Wajib Asuransi Tahun Depan, Anggota DPR: Bayar Pajak Saja Nunggak
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Minggu, 21 Juli 2024 18:00 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama mengatakan tidak setuju dan menolak rencana pemerintah mewajibkan asuransi bagi kendaraan bermotor. Menurut dia, kebijakan ini akan menambah beban bagi masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jangankan membayar premi asuransi, pajak kendaraan bermotor (PKB) saja masyarakat masih banyak yang menunggak. Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berpotensi akan merembet kepada kenaikkan harga berbagai barang jasa," kata Suryadi, dikutip dari Tempo.co pada hari ini, Minggu, 21 Juli 2024.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pada tahun 2022, Korlantas Polri mencatatkan sebanyak 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia ash mempunyai tunggakan PKB. Tunggakan pajak kendaraan tersebut nilainya mencapai Rp 100 triliun.

"Persoalannya bisa jadi karena mekanisme membayar pajaknya tidak efektif atau memang masyarakat tak sanggup dengan beban biayanya," ujar dia.

Suryadi juga mengatakan bahwa aturan ini harus mendapatkan persetujuan dari DPR, sebelum diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah. Regulasi ini tercantum dalam Pasal 39A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ayat (4).

"Jika ternyata kewajiban asuransi bagi kendaraan tersebut mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sehingga PP-nya tidak disetujui oleh DPR, maka pemerintah tidak boleh memberlakukan asuransi tersebut," ucap Suryadi menjelaskan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, mulai tahun depan seluruh kendaraan wajib memiliki asuransi. Wacana kebijakan ini muncul setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Namun hingga saat ini OJK masih menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan tersebut. OJK juga masih menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum untuk kebijakan ini.

"Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi, setiap pemilik kendaraan wajib mengasuransikan kendaraan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono.

Berdasarkan UU PPSK, Ogi mengatakan bahwa peraturan mengenai wajib asuransi bagi kendaraan itu direncanakan diterbitkan pada Januari 2024. Selain itu, OJK juga akan membuatkan regulasi yang mengatur asuransi kendaraan ini.

Pilihan Editor: Mobil Listrik BYD M6 Meluncur di GIIAS 2024, Harga Mulai Rp 379 Juta

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi