Kendaraan Wajib Asuransi, Asosiasi Usul Pembayarannya Disatukan dengan STNK
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Senin, 29 Juli 2024 06:00 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan bahwa wajib asuransi pihak ketiga (third party lialibility/TPL) bagi kendaraan disarankan untuk disatukan dengan pembayaran pajak perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Nanti skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan," kata Budi, dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 29 Juli 2024.

Menurut dia, skema pembayarannya akan sama dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor saat memperpanjang STNK setiap tahunnya.

Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut melalui layanan satu pintu Samsat Korlantas Polri.

"Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat. Jadi, kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu," ucap Budi menjelaskan.

Budi juga mengungkapkan bahwa asuransi TPL ini harus bersifat nirlaba agar tidak membebani masyarakat. AAUI akan mengusulkan premi yang setidaknya dapat menutupi biaya kerugian yang harus diganti dengan layak bila terjadi klaim.

"Kami dari asosiasi sangat concern bagaimana untuk bisa menerapkan iuran atau premi atau tarid asuransi ini supaya tidak membebani masyarakat. Tentunya kami mendorong supaya pihak yang dirugikan itu bisa mendapatkan ganti rugi yang cukup dan layak," ujarnya.

Saat ini, Budi mengatakan bahwa skema pengelolaan maupun pembayaran asuransi TPL belum ditetapkan. Sebab, penerapan kebijakan ini masih menunggu rumusan regulasi terkait, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pilihan Editor: NMax Turbo Meluncur, Yamaha Setop Produksi NMax Model Lama

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi