Wacana Kendaraan Wajib Asuransi, Jokowi: Masih Belum Dibahas
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Senin, 29 Juli 2024 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengendarai sepeda motor bersama influencer untuk meninjau progres pembangunan jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, pada Ahad, 28 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah mencanangkan untuk memawajibkan asuransi kendaraan roda empat dan roda dua mulai tahun depan. Kendati demikian, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mmengonfirmasi bahwa rencana tersebut masih belum dibahas oleh pemerintahannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Belum ada rapat mengenai itu," kata orang nomor satu di Indonesia itu saat menghadiri acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 29 Juli 2024.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mulai tahun depan seluruh kendaraan wajib memiliki asuransi. Wacana kebijakan ini muncul setelah Jokowi meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Namun hingga saat ini OJK masih menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan tersebut. OJK juga masih menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum untuk kebijakan ini.

"Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi, setiap pemilik kendaraan wajib mengasuransikan kendaraan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono.

Berdasarkan UU PPSK, Ogi mengatakan bahwa peraturan mengenai wajib asuransi bagi kendaraan itu direncanakan diterbitkan pada Januari 2024. Selain itu, OJK juga akan membuatkan regulasi yang mengatur asuransi kendaraan ini.

"Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib," ujar dia.

Ogi menuturkan bahwa saat ini regulasi soal asuransi kendaraan ini masih bersifat sukarela. Sekarang ini sudah ada beberapa kendaraan yang telah diasuransikan, terutama ketika konsumen membeli kendaraan menggunakan pinjaman dari bank.

"Saat ini masih sukarela. Ketika (kendaraan) lunas, kendaraan milik pribadi, asuransi kendaraan tidak diteruskan," ucap Ogi menjelaskan.

Wajib asuransi ini bertujuan agar ketika terjadi kecelakaan, yang harus menanggung kerugian adalah dari pihak ketiga. Oleh karena itu, prinsip gotong royong dalam asuransi akan meringankan biaya kerugian bagi konsumen.

"Kalau ada asuransinya itu ditangani oleh perusahaan asuransi. Pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga harusnya lebih kecil daripada premi yang dibayarkan," kata Ogi.

OJK akan melibatkan berbagai pihak dalam regulasi wajib asuransi kendaraan ini. Pihak-pihak yang akan dilibatkan mencakup lembaga jasa keuangan, produsen kendaraan, hingga bengkel.

Pilihan Editor: NMax Turbo Meluncur, Yamaha Setop Produksi NMax Model Lama

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi