Wacana Wajib Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Yamaha: Harus Dibicarakan dengan Asosiasi
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 31 Juli 2024 18:00 WIB
Yamaha Lexi LX 155. (Gooto/Dimas Prassetyo)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) ikut mengomentari soal wacana wajib asuransi bagi kendaraan bermotor mulai tahun depan. Yamaha Indonesia menilai bahwa aturan ini perlu dibicarakan dengan asosiasi agar sesuai bagi industri terkait.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sebenarnya kalau memang itu ingin diberlakukan, ya itu harusnya dibicarakan dengan asosiasi, itu akan jauh lebih baik, karena berlaku bukan hanya ke salah satu brand, tapi ke semua brand, dan asosiasi juga punya kepentingan untuk akomodir segala wacana atau mengevaluasi wacana-wacana yang ada, jadi semuanya kami kembalikan ke asosiasi, karena brand-brand yang ada juga mengikuti asosiasi," kata Asst. General Manager Marketing - Public Relation PT YIMM Antonius Widiantoro.

Anton menuturkan bahwa setiap aturan yang dibuat perlu dikomunikasikan dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari aturan wajib asuransi bagi kendaraan bermotor ini.

"Setiap aturan yang dibuat pastinya harus dikomunikasikan, termasuk juga dampak yang dihasilkan, dampak terhadap konsumen dan lainnya, karena kebijakannya mungkin baik, tapi kan dibicarakan di asosiasi itu akan lebih baik," ucapnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mulai tahun depan seluruh kendaraan wajib memiliki asuransi. Wacana kebijakan ini muncul setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Namun hingga saat ini OJK masih menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan tersebut. OJK juga masih menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum untuk kebijakan ini.

Wajib asuransi ini bertujuan agar ketika terjadi kecelakaan, yang harus menanggung kerugian adalah dari pihak ketiga. Oleh karena itu, prinsip gotong royong dalam asuransi akan meringankan biaya kerugian bagi konsumen.

OJK akan melibatkan berbagai pihak dalam regulasi wajib asuransi kendaraan ini. Pihak-pihak yang akan dilibatkan mencakup lembaga jasa keuangan, produsen kendaraan, hingga bengkel.

Pilihan Editor: Daftar Mobil Baru yang Rilis di GIIAS 2024, GR Yaris hingga Triton

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi