Perpanjang STNK di Jakarta Wajib Lolos Uji Emisi
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 31 Juli 2024 20:00 WIB
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menetapkan syarat kendaraan yang ingin perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK), wajib lolos uji emisi terlebih dahulu. Jika tidak lolos, maka tidak bisa perpanjang STNK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, dikutip dari Antara.

Oleh sebab itu, DLH DKI Jakarta sendiri akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Samsat. Langkah ini bertujuan mengurangi polusi udara di Jakarta.

"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," ucap Asep.

Demi mendorong uji emisi bagi kendaraan di Jakarta, DLH juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. 

"Tidak lagi tilang yang langsung, tapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana," ujar Asep.

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta juga akan bekerja sama dengan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan, untuk menerapkan sanksi tarif parkir pajak tertinggi pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Ini akan diterapkan di beberapa lahan parkir milik pemerintah.

Hingga saat ini, DLH DKI Jakarta telah melakukan uji emisi sebanyak lebih dari 100 kali sejak 2022. Rinciannya, 24 kali uji emisi di tahun 2022, 44 kali uji emisi di 2023, dan di tahun ini sudah dilakukan 44 kali uji emisi.

Pilihan Editor: Daftar Mobil Terfavorit di GIIAS 2024, Banyak Model Baru

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi