Ilustrasi STNK. TEMPO/ Febri Angga Palguna
GOOTO.COM, Jakarta - Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu mengomentari soal rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mewajibkan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut Yannes, alih-alih untuk mengatasi polusi udara, aturan tersebut berpotensi kuat menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi bagi pemilik mobil di atas tiga tahun. Sebab, pemilik mobil kriteria tersebut tidak mampu untuk memenuhi syarat lolos uji emisi.
"Mereka akan kehilangan akses transportasi pribadi. Hal ini dapat membatasi mobilitas mereka dalam bekerja, bersekolah, atau melakukan aktivitas sehari-hari, lalu, mungkin merasa terpinggirkan atau dianggap tidak peduli lingkungan karena tidak mampu memenuhi standar emisi yang ditetapkan," kata Yannes saat dihubungi Gooto.
Padahal, Yannes mengungkapkan bahwa bagi sebagian orang, mobil adalah alat produksi yang penting untuk mata pencaharian. Yannes mengatakan bahwa kehilangan akses terhadap mobil dapat mengancam pekerjaan dan penghasilan mereka.
"Pemilik mobil 3 tahun ke atas hingga tua harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperbaiki kendaraan agar lolos uji emisi, atau membeli kendaraan baru yang lebih ramah lingkungan. Ini bisa menjadi beban keuangan yang berat bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi," ucapnya menjelaskan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menetapkan syarat uju emisi bagi kendaraan yang ingin perpanjang STNK. Jika tidak lolos, maka tidak bisa perpanjang STNK.
Oleh sebab itu, DLH DKI Jakarta sendiri akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Samsat. Langkah ini bertujuan mengurangi polusi udara di Jakarta.
Pilihan Editor: Daftar Mobil Terfavorit di GIIAS 2024, Banyak Model Baru
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto