Petugas memasukkan alat uji emisi di saluran pembuangan knalpot kendaraan roda 4 yang melintas di Jalan Dr Cipto, Semarang, Rabu, 10 Juli 2024. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang melakukan uji emisi gratis karena memburuknya pencemaran udara di daerah perkotaan. Tempo/Budi Purwanto
GOOTO.COM, Jakarta - Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan bahwa penerapan aturan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bisa menjadi masalah di masyarakat.
"Kebijakan yang bernuansa sepihak ini sangat berisiko perlawanan yang besar dari masayrakat yang terdampak. Sehingga kalau memang akan dilakukan, kebijakan ini perlu diimplementasikan dengan bertahap, hati-hati dan sudah mempertimbangkan berbagai kajian mendalam terkait dampak sosial dan ekonomi bagi pemilik mobil tua," kata Yannes saat dihubungi Gooto.
Selain itu, pemerintah juga perlu menyiapkan solusi apabila aturan ini benar diterapkan. Yannes mengatakan bahwa pemerintah jangan hanya fokus mengejar target pengurangan polusi udara saja.
"Pemerintah juga perlu menyiapkan solusi dan dukungan solutif yang memadai agar kebijakan ini tidak boleh hanya sekadar mengejar target efektivitas dalam mengurangi polusi udara, tetapi juga harus berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat pembayar pajak. Tanpa itu semua, jelas kebijakan berbahaya ini tidaklah valid untuk diberlakukan," ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menetapkan syarat kendaraan yang ingin perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK), wajib lolos uji emisi terlebih dahulu. Jika tidak lolos, maka tidak bisa perpanjang STNK.
Oleh sebab itu, DLH DKI Jakarta sendiri akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Samsat. Langkah ini bertujuan mengurangi polusi udara di Jakarta.
Pilihan Editor: Daftar Mobil Terfavorit di GIIAS 2024, Banyak Model Baru
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto