Wajib Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Dinilai Bikin Rumit Masyarakat
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Kamis, 1 Agustus 2024 15:00 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengomentari soal rencana penerapan kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor pada tahun depan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yannes menilai, penerapan wajib asuransi kendaraan bermotor di tengah kondisi ekonomi middle income class yang stagnan dan pasar otomotif yang sedang lesu, justru menimbulkan sejumlah pertanyaan.

"Kalau yang ada di pemikiran saya, mengapa tidak memperluas pertanggungan Asuransi Jasa Raharja saja? Bukankah Jasa Raharja selama ini telah memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, namun cakupannya masih terbatas. Intinya, sebenarnya jangan memperumit masayarkat yang sudah rumit hidupnya," kata Yannes saat dihubungi Gooto.

Yannes menuturkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk keuangan, termasuk asuransi, telah berkurang imbas kasus Jiwasraya yang terjadi beberapa tahun lalu. Kasus ini disebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap industri keuangan dan perlindungan konsumen.

"Jadi kalau ini tetap dijalankan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) perlu diperkuat, agar mampu memperkuat pengawasan terhadap industri asuransi di Indonesia dan memastikan layanan yang benar dengan menetapkan prinsip-prinsip tata kelola yang benar dan transparan dalam memberikan informasi kepada nasabah, termasuk informasi mengenai kinerja keuangan, produk yang ditawarkan, dan harus memastikan mampu mempercepat proses klaim yang diajukan," ujar Yannes menjelaskan.

Lebih lanjut, Yannes mengatakan bahwa wajib asuransi kendaraan bermotor dan penggunaan Asuransi TPL (Third Party Liability) akan memberikan dampak baik bagi industri asuransi. Kebijakan ini juga bisa mendorong pertumbuhan bisnis di sektor tersebut.

"Asuransi TPL yang berpotensi mengoleksi dana masyarakat sekitar Rp 12 T (estimasi kasar) per tahun itu, jelas memberikan kepastian bagi industri asuransi unit kerja pemerintah dan mendorong pertumbuhan bisnis di sektor ini," ujarnya.

Diberitakan Gooto sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mulai tahun depan seluruh kendaraan wajib memiliki asuransi. Wacana kebijakan ini muncul setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Namun hingga saat ini OJK masih menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan tersebut. OJK juga masih menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum untuk kebijakan ini.

Wajib asuransi ini bertujuan agar ketika terjadi kecelakaan, yang harus menanggung kerugian adalah dari pihak ketiga. Oleh karena itu, prinsip gotong royong dalam asuransi akan meringankan biaya kerugian bagi konsumen.

Pilihan Editor: Daftar Mobil Terfavorit di GIIAS 2024, Banyak Model Baru

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi