Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
GOOTO.COM, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi tilang uji emisi. DLH akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penilangan ini.
"Kami saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung, tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana," kata Asep, dikutip dari situs berita Antara.
Selain itu, DLH DKI juga akan bekerja sama dengan Unit Pengelola Perparkiran DInas Perhubungan, untuk menerapkan sanksi tarif parkir pajak tertinggi pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi di beberapa lahan parkir milik pemerintah.
Guna mendorong uji emisi kendaraan bermotor ini, DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi sistem administrasi manunggal satu atap atau Samsat. Uji emisi ini dilakukan guna mengurangi polusi udara di Jakarta.
"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," ujarnya.
Hingga saat ini, DLH DKI Jakarta telah melakukan uji emisi sebanyak lebih dari 100 kali sejak 2022. Rinciannya, 24 kali uji emisi di tahun 2022, serta 44 kali uji emisi di 2023 dan 2024.
Pilihan Editor: Daftar Mobil Terfavorit di GIIAS 2024, Banyak Model Baru
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto