Konversi Motor Listrik Bisa Gratis, Kuota Cuma 500 Unit
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Senin, 5 Agustus 2024 07:00 WIB
Pekerja tengah menyelesaikan perakitan konversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik di Bengkel Kerja Negara di Jakarta, Jumat 5 Januari 2024. Kendaraan yang sudah di konversi dapat menempuh jarak 60 km dengan kecepatan hingga 80 km/jam tersebut hanya memakan waktu 2 jam untuk pengkonversiannya dengan biaya sebesar Rp 14 juta. Tempo/Tony Hartawan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggratiskan program konversi motor bensin menjadi motor listrik khusus warga Jabodetabek. Program ini berlaku sejak 1 Agustus 2024 dengan kuota terbatas 500 unit saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Biro Kementerian Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa program konversi motor listrik gratis ini bertujuan menurunkan emisi dan meningkatkan kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Program ini akan dilakukan bertahap hingga kuota terpenuhi sebanyak 500 unit motor," kata Agus Cahyono dalam keterangan resminya, dikutip Gooto hari ini, Senin, 5 Agustus 2024.

Dalam program ini, Kementerian ESDM bekerja sama dengan badan usaha sektor pertambangan di bawah bimbingan teknis Kementerian ESDM. Kementerian ESDM akan menanggung biaya konversi Rp 16 juta per unit, namun biaya itu di luar biaya cek fisik, biaya perubahan surat kendaraan, dan biaya rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konstruksi.

Masyarakat yang berminat untuk mengonversi motornya, bisa langsung mendaftar melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik pada tautan ebtke.esdm.go.id/konversi. Bisa juga daftar langsung melalui Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM. 

Persyaratannya adalah masyarakat wajib memiliki motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek. Kemudian, nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB).

Masyarakat yang ingin mengonversi motornya juga harus memiliki surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan. Kemudian, harus melampirkan dokumen atau formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat.

Berikut daftar Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM:

  1. PT Tri Mentari Niaga (BRT Electric)
  2. PT Mitrametal Perkasa (MMP)
  3. PT Saikono Otoparts Indonesia (Bengkel SOI)
  4. PT Roda Elektrik Asia (Elders)
  5. PT Nagara Sains Konversi (Nagara)
  6. PT Bintang Mas Lestari (ATR)
  7. PT Cogindo Dayabersama (Cogindo)
  8. PT Electric Vehicle Trimotorindo (Trimotorindo)
  9. PT Teco Multiguna Elektro (Teco)
  10. PT Gotric Asia Sentosa (Gotric)
  11. PT Semesta Motor Indonesia (Motoriz)
  12. PT Tomara Jaya Perkasa.

Pilihan Editor: Marc Marquez Jatuh di Sesi Latihan MotoGP Inggris 2024, Hampir Tak Lolos Q2

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi