Daftar Provinsi yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Senin, 5 Agustus 2024 09:00 WIB
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Sejumlah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir bulan Agustus 2024. Program ini hadir untuk mendorong masyarakat agar peduli bayar pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Program pemutihan pajak ini berupa pemberian diskon atau penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah. Masyarakat bisa memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak hanya dengan melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan.

Berikut daftar wilayah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024, dikutip dari laman Humas Polri hari ini, Senin, 5 Agustus 2024:

Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Keringanan yang diberikan berupa pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Syaratnya hanya perlu STNK asli dan KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada STNK.

Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga menggelar program pemutihan pajak dari 4 Juni hingga 30 November 2024. Pemutihan pajak yang diberikan berupa pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan BBNKB II, yang berlaku di seluruh Samsat Bengkulu.

Jawa Tengah

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini  mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, hingga keringanan tunggakan PKB. Khusus keringanan tunggakan PKB hanya berlaku sampai 20 Agustus 2024.

Jawa Barat

Berdasarkan situs Bapenda Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar berlangsung dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Ada keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk PKB dan hanya berlaku untuk pembayaran melalui Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Kemudian, ada diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Lalu ada diskon 10 persen PKB 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung, Pajajaran.

Syaratnya, masyarakat cukup melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga, melampirkan KTP atas nama pribadi berikut BPKB, STNK, dan SKKP asli. Kemudian, kendaraan harus dibawa untuk dilakukan cek fisik.

DKI Jakarta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar relaksasi pajak dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024. Pemutihan pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak dari 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024. Program ini mencakup pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.

Pilihan Editor: Marc Marquez Jatuh di Sesi Latihan MotoGP Inggris 2024, Hampir Tak Lolos Q2

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi