Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
GOOTO.COM, Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa kendaraan yang ditahan polisi sebagai barang bukti kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan, harus segera diambil. Jika diambil, maka data kendaraan tersebut akan dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor kepolisian.
Aan mengatakan bahwa kendaraan yang ditahan tersebut harus diambil sebelum lewat ketentuan waktu 5 tahun + 2 tahun (7 tahun). Jika lewat waktu yang sudah ditentukan tersebut, maka data akan secara otomatis dihapus.
"Setelah data ranmor (kendaraan bermotor) dihapuskan, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali ke kepolisian. Segera ambil sebelum dihapuskan," kata Aan, dikutip dari laman Humas Polri pada hari ini, Senin, 5 Agustus 2024.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan penghapusan data kendaraan jika kendaraan tersebut sudah rusak berat akibat kecelakaan, kendaraan akan diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, dan kendaraan yang hilang. Penghapusan harus disesuaikan dengan golongan yang sudah ditentukan untuk menghasilkan akurasi data kendaraan bermotor.
"Silakan mengajukan penghapusan data regident ranmor ini untuk mengakuratkan data kendaraan bermotor kita," ujar Aan.
Ketentuan ini telah disepakati dalam penandatanganan keputusan bersama tentang penghapusan data regident ranmor atas permintaan pemilik ranmor. Keputusan ini disepakati oleh Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja.
Pilihan Editor: Hasil MotoGP Inggris: Enea Bastianini Gagalkan Kemenangan Jorge Martin, Marc Marquez Nyaris Podium
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto