Anak-anak terlihat mengendarai sepeda listrik di Jatinegara, Jakarta, pada 3 Agustus 2023. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom)
GOOTO.COM, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menginformasikan ada 647 kecelakaan yang terjadi di Jakarta dengan melibatkan sepeda listrik. Jumlah tersebut merupakan jumlah kecelakaan dari Januari hingga Juni 2024.
MTI meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Dishub DKI juga diminta mengawasi dan melarang warga menggunakan sepeda listrik di jalan umum, terlebih banyak anak-anak di bawah umur yang menggunakan sepeda listrik ini.
"Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan kalau dipakai di jalan. Ini karena sepeda listrik tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno, dikutip dari Antara hari ini, Selasa, 6 Agustus 2024.
Djoko menilai perlu adanya sosialisasi soal penggunaan sepeda listrik ini, tidak hanya dari Dishub, tetapi juga penjualan kendaraan, Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas, Satuan Lalu Lintas, hingga Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
"Saat pembelian dilakukan, pembeli harus diingatkan bahwa kendaraan ini tidak boleh dioperasikan di jalan umum. Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak dealer," ucapnya.
Selain itu, Djoko juga menyebut perlu adanya pengawasan dari orang tua terhadap anak-anak yang menggunakan sepeda listrik ini, termasuk pengawasan dari pihak sekolah. Sebab, keselamatan ini merupakan tanggung jawab bersama.
Kampanye keselamatan perlu dilakukan rutin, terus berulang, intens, dan tidak hanya dilakukan pada saat tertentu. Salah satu yang paling efektif dilakukan, menurut Djoko, adalah memasukkan materi keselamatan ini ke dalam kurikulum sekolah.
"Dengan begini, anak-anak akan dituntut menerima dan memahami materai keselamatan yang ada. Jangan sampai anak-anak menjadi korban sekaligus pemicu kecelakaan di jalan yang dapat merugikan pengendara lain," ujar Djoko menjelaskan.
Soal sepeda listrik ini sebenarnya sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kendaraan yang memiliki roda dua dengan dilengkapi peralatan mekanik berupa motor listrik, dibatasi kecepatannya maksimum 25 km per jam, dan penggunaannya hanya dalam lingkungan bukan di jalan raya.
Pilihan Editor: Ekspor Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid Capai 2.200 Unit di Semester I 2024
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto