Format Baru SIM Indonesia: Berlaku di Luar Negeri dengan Data Berbahasa Inggris
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 13 Agustus 2024 07:00 WIB
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kepolisian telah memperbaharui format Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini tampil lebih lengkap dan modern. Tidak hanya itu, SIM dengan format baru ini juga sudah ada data dalam Bahasa Inggris dan berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukkan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, dikutip dari laman Humas Polri hari ini, Selasa, 13 Agustus 2024.

Perubahan pada SIM baru ini tidak begitu mencolok, hanya ada penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM. Selain itu, ada beberapa penambahan penting yang membuat SIM baru ini lebih informatif.

Misalnya pada SIM C, terdapat gambar sepeda motor yang menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi oleh petugas kepolisian mengenai jenis kendaraan yang diizinkan oleh SIM tersebut.

SIM baru ini juga menampilkan data pemilik dalam dia bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Data yang ditampilkan mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, jenis pekerjaan, hingga alamat.

Format SIM baru Indonesia tersebut kini berlaku di beberapa negara ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Singapura. Namun, untuk di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, dan setelah itu pengendara harus menggunakan SIM Singapura.

Sementara itu, di Malaysia, SIM Indonesia berlaku jika pengendara juga memiliki SIM Internasional yang masih berlaku. Atau pengendara juga dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia.

Pilihan Editor: Ford Police Interceptor Utility Mengandalkan Teknologi Hibrid

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi