Fasilitas Bodi dan Cat mobil. (Foto: Honda)
GOOTO.COM, Jakarta - Banyak para pemilik mobil yang belum mengetahui bahwa untuk mengganti warna cat mobil itu ada aturan yang harus ditaati. Jadi, tidak bisa sembarangan gonta-ganti warna cat mobil, khususnya yang doyan modifikasi.
Aturan penggantian warna cat mobil ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ada sejumlah ketentuan yang harus ditaati pemilik mobil yang ingin mengganti warna cat kendaraannya.
Berikut ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengganti warna cat bodi mobil berdasarkan Perpol 7/2021, dilansir dari laman Suzuki hari ini, Selasa, 13 Agustus 2024.
1. Warna Harus Sesuai STNK
Pada dasarnya, warna cat kendaraan itu tidak boleh diubah sembarangan. Warna yang ada harus sesuai dengan warna yang terdata dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jadi jika ingin mengganti warna cat mobil, harus ada izin yang diurus terlebih dahulu.
2. Harus Lapor ke Samsat
Jika ingin mengubah warna cat mobil, pemilik mobil harus melapor ke Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Setelah melapor Samsat, pemilik belum bisa langsung mengganti warna cat, karena ada ketentuan lainnya yang harus dipenuhi.
3. Urus Izin ke Satlantas
Setelah melapor ke Samsat, selanjutnya pemilik mobil harus mengurus izin ke bagian Satuan Lalu Lintas atau Satlantas. Pemilik mobil bisa datang Satlantas Polres setempat untuk mengajukan izin mengganti warna cat mobil.
4. Izin Hanya Diberikan untuk Kasus Tertentu
Perlu diketahui, penggantian warna ini sebenarnya hanya diperbolehkan untuk kasus tertentu. Misalnya, jika kendaraan mengalami kerusakan yang cukup parah, sehingga harus dicat ulang untuk memperbaikinya.
Selain itu, bisa juga saat membeli mobil bekas, ketika catnya sudah tidak terlalu baik dan perlu dilakukan pengecatan ulang. Ini berlaku jika ingin mengganti warna cat sesuai dengan warna yang tercantum di STNK.
5. Biaya Perizinan
Pemilik mobil yang ingin mengganti warna cat kendaraannya, perlu membayar biaya pendaftaran baru dan perpanjangan. Biaya yang dikeluarkan untuk jenis kendaraan mobil dan motor berbeda. Untuk mobil Rp 200 ribu, sedangkan untuk motor Rp 100 ribu.
Setelah semua ketentuan di atas sudah dipenuhi, maka pemilik mobil bisa langsung melakukan penggantian warna cat mobil.
Pilihan Editor: Ford Police Interceptor Utility Mengandalkan Teknologi Hibrid
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto