Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan dan SIM seusai pengurusan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh akan melakukan uji coba penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas
GOOTO.COM, Jakarta - Korlantas Polri sudah memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan penomoran yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pembuatan SIM dengan NIK KTP ini tidak mengalami perbedaan dari syarat dan cara pembuatannya.
"(Sudah berlaku dari) Juli 2024," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari laman Humas Polri pada hari ini, Jumat, 16 Agustus 2024.
Bagi yang sudah memiliki SIM saat ini, untuk mendapatkan SIM dengan format NIK KTP bisa dilakukan saat perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahunnya habis. Sementara, untuk pembuatan SIM baru akan langsung mendapatkan SIM dengan format NIK KTP ini.
Selain menggunakan NIK KTP, SIM baru ini juga akan tercantum simbol khusus mobil atau motor sesuai dengan jenis SIM yang dipilih. Sementara, untuk syarat dan biaya pembuatannya masih sama seperti pembuatan SIM sebelumnya.
Kemudian, kepolisian juga memberlakukan ketentuan syarat BPJS Kesehatan untuk pembuatan SIM di tujuh wilayah uji coba. Syarat BPJS ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Adapun tujuh wilayah uji coba itu antara lain Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Bagi masyarakat di wilayah tersebut, jika ingin membuat SIM baru, harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jika tidak memiliki BPJS Kesehatan, maka petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru. Jika sudah memiliki BPJS Kesehatan namun menunggak, proses pembuatan SIM bisa tetap dilakukan, namun SIM akan diberikan jika status BPJS sudah lunas.
Pilihan Editor: Jakarta-Bogor Pakai Mobil Listrik Cloud EV, Habis Berapa Persen Baterainya?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto