6 Daerah Ini Masih Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Waktu dan Ketentuannya
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 21 Agustus 2024 08:00 WIB
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Beberapa wilayah di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor selama periode Juli-Agustus 2024. Tercatat masih ada enam daerah yang memberikan relaksasi pajak ini, yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, Aceh, dan Bali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Program pemutihan pajak ini mencakup berbagai keringanan, mulai dari potongan pajak, bebas pajak progresif, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), hingga bebas denda administrasi PKB dan Bea Balik Nama kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut rincian program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan wilayahnya, dilansir dari laman Humas Polri hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024:

1. Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar pemutihan pajak sejak 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan pajak yang diberikan berupa bebas denda PKB dan BBNKB, serta pembebasan pokok BBNKB II atau penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua. 

2. Aceh

Pemprov Aceh juga menggelar pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024, yang dimulai sejak Maret lalu. Program pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

3. Bengkulu

Program pemutihan pajak di Bengkulu berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024. Program ini meliputi penghapusan tunggakan, denda, dan BBNKB II. Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

4. Jawa Tengah

Pemerintah Daerah Jawa Tengah telah menerapkan program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini mencakup pembebasan BBKNB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya progresif,  serta keringanan tunggakan PKB.

Namun, proses pengurusan pemutihan ini tidak dalam waktu yang bersamaan. Khusus keringanan tunggakan PKB, berlangsung dari 20 Mei hingga 20 Agustus 2024.

5. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat turut menghadirkan program pemutihan pajak yang berlangsung dari 1 April hingga 23 Desember 2024.

Pemutihan pajak yang diberikan berupa keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk PKB 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dan diskon 10 persen PKB 5 tahunan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung - Pajajaran.

6. Jakarta

DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2024. Pemutihan pajak ini berupa penghapusan denda administrasi PKB dan BBNKB.

Pilihan Editor: Mario Aji Jatuh Lagi di Moto2 Austria, Bagaimana Kondisinya?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi