Pembuatan SIM Pakai NIK KTP, Berikut Daftar Biayanya
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 21 Agustus 2024 13:00 WIB
Petugas BPJS Kesehatan bersama Personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat melakukan pengecekkan keaktifan kepesertaan BPJS kesehatan milik pemohon saat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh akan melakukan uji coba penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Sejak Juli 2024, kepolisian telah mengubah penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada SIM dengan format NIK ini, tampilannya juga ada sedikit perubahan, yakni dengan ditambahkan simbol khusus yang menggunakan jenis kendaraan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan pemilik SIM.

Meskipun format barunya sudah menggunakan NIK KTP, namun pemilik SIM lama yang masih berlaku, tidak harus segera mengganti dengan yang baru. SIM baru ini akan diberikan ketika melakukan perpanjangan setelah masa berlaku SIM selama lima tahun berakhir.

Sementara itu, bagi yang baru pertama kali mengajukan pembuatan SIM, persyaratan dan prosedurnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya. 

Persyaratan pembuatan SIM baru ini juga sama dengan sebelumnya, usia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, mampu membaca dan menulis, memiliki pengetahuan dasar mengenai aturan lalu lintas dan keterampilan berkendara, mengisi formulir pendaftaran, dan tentunya harus memiliki KTP elektronik.

Biaya pembuatan SIM format baru ini juga tetap sama dengan sebelumnya. Berikut rinciannya:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B1: Rp120.000
  • SIM B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM C1: Rp100.000
  • SIM C2: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM D1: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000.

Pilihan Editor: Thailand Diminta Jadi Seri Pembuka MotoGP 2025, Sirkuit Mandalika Ke-2

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi