Ilustrasi pajak karbon. Shutterstock
GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menggodok aturan soal pajak karbon. Pemberlakuan pajak karbon ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan mendukung keberlanjutan lingkungan di Tanah Air.
"(Penerapan pajak karbon, sedang) kami siapkan terus building block-nya, dari sisi peraturan dan regulasinya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 26 Agustus 2024.
Menurut Sri Mulyani, persiapan untuk pajak karbon ini mencakup berbagai aspek, termasuk peraturan dan kesiapan perekonomian dan industri. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini bisa berjalan secara efektif.
Kendati demikian, Sri Mulyani masih belum bisa mengungkapkan kapan pajak karbon ini akan diterapkan.
Sebelumnya, Deputi III Bidang Pengembangan Usaha & BUMN Riset dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan bahwa nantinya akan ada dua fase penerapan pajak karbon ini, sesuai dengan rancangan peta jalan atau roadmap.
Pada fase pertama, pajak karbon ini diusulkan hanya untuk subsektor pembangkit listrik. Kemudian di fase kedua, pajak karbon diberlakukan bagi subsektor transportasi yang menggunakan bahan bakar fosil.
"Pengenalan terhadap dua subsektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71 persen jumlah emisi dari sektor energi, yaitu 48 persen dari pembangkit (listrik) dan 23 persen dari transportasi, atau sekitar 39 persen dari total emisi Indonesia," ujar Elen.
Pilihan Editor: Lando Norris Pole di F1 Belanda, Lewis Hamilton Terlempar dari 10 Besar
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto