Kemenhub Bakal Adopsi Teknologi ABS untuk Kendaraan di Indonesia
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 27 Agustus 2024 12:00 WIB
Dari sektor kaki-kaki, 390 Adventure juga diperkirakan bakal dibekali suspensi depan inverted dan suspensi belakang monoshock WP Apex. Untuk sistem pengereman akan dibekali cakram tunggal di depan dan belakangnya serta dilengkapi teknologi ABS dual-channel dengan mode offroad. ktm.com
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengumumkan akan mengadopsi teknologi kendaraan untuk diterapkan di Tanah Air. Adopsi teknologi ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Sub Direktorat Uji Tupe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho mengatakan bahwa pihaknya memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan akan diadopsi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Kemenhub akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-lock Braking System (ABS), sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa," kata Yusuf dalam keterangan resmi yang diterima Gooto hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024.

Yusuf juga menekankan bahwa produsen kendaraan dan pemilik teknologi harus terlibat dalam mengedukasi pengguna sepeda motor terkait penggunaan teknologi kendaraan.

"Misalnya, pengenalan teknologi kendaraan bermotor mesti dilengkapi dengan manual penggunaan, penyelesaian kerusakan (troubleshooting), dan panduan pemeliharaan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor Korlantas Polri Kompol Deni Setiawan mengatakan bahwa 44 persen angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia diakibatkan kegagalan fungsi rem.

Deni mengusulkan enam teknologi yang bisa dipertimbangkan untuk diadopsi, yakni Anti-lock Braking System (ABS), bliind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control.

"Kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kami. Kepolisian mendukung revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia," kata Deni.

Berdasarkan data Korlantas Polri, pada tahun 2022, kendaraan roda dua menyumbang hingga 78 persen dari total 137.581 kasus kecelakaan lalu lintas. Kemudian, di tahun 2023, angka kontribusi tersebut meningkat menjadi 79 persen dari total 152.008 kecelakaan.

Pilihan Editor: Lando Norris Pole di F1 Belanda, Lewis Hamilton Terlempar dari 10 Besar

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi