Korlantas Polri Usulkan 6 Teknologi Ini Harus Ada di Kendaraan
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 27 Agustus 2024 08:00 WIB
Suasana pameran otomotif GIIAS 2023 di Sudirman Grand Ballroom, Bandung, Jawa Barat, 22 November 2023. Pameran otomotif GIIAS yang pertama kalinya digelar di Bandung itu diikuti 18 merek kendaraan bermotor dari berbagai lini industri dan menampilkan beragam inovasi, teknologi kendaraan bermotor serta menghadirkan kendaraan berbasis listrik. TEMPO/Prima mulia
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Korlantas Polri mengusulkan setidaknya ada enam teknologi yang harus dipertimbangkan regulator untuk diadopsi ke peraturan pemerintah. Aturan yang dimaksud adalah peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kami," kata Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor Korlantas Polri Kompol Deni Setiawan dalam siaran pers yang diterima Gooto hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024.

Adapun enam teknologi yang diusulkan Korlantas Polri ini antara lain Anti-lock Braking System (ABS), blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technologi, dan electronic stability control. Enam teknologi ini diusulkan bisa diadopsi dalam revisi PP 55 Tahun 2012.

"Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselaatan berkendara di Indonesia," ujar Deni.

Berdasarkan data Korlantas Polri, pada tahun 2022, keterlibatan sepeda motor dalam kecelakaan lalu lintas hingga 78 persen dari total 137.851 kasus kecelakaan. Kemudian di tahun berikutnya, persentase kontribusi motor terhadap kecelakaan lalu lintas meningkat menjadi 79 persen dari total 152.008 kasus.

Peneliti Road Safety Association (RSA) Ahmad Safrudin mengungkapkan bahwa kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh multifaktor seperti kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan, keadaan cuaca, perilaku penggunaan, hingga kondisi kendaraan.

"Oleh karenanya, RSA mendorong adanya peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang menunjang keselamatan melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib sebagai salah satu strategi untuk menekan angka kecelakaan, selain intervensi terhadap perilaku pengendara, khususnya teknologi pengereman," ucap Ahmad.

Pilihan Editor: Lando Norris Pole di F1 Belanda, Lewis Hamilton Terlempar dari 10 Besar

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi