Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono meresmikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Februari 2020. TEMPO/Andita Rahma
GOOTO.COM, Jakarta - SIM internasional atau International Driving Permit (IDP) merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas pengemudi di negara asal, dalam hal ini Indonesia.
SIM Internasional ini sebenarnya sama saja dengan SIM biasanya, namun data dari SIM Internasional tersebut telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa yang diakui secara internasional.
Perlu diketahui bahwa SIM Internasional bukan untuk pengganti dari SIM nasional. Keduanya berlaku bersamaan, khusus SIM Internasional berlaku saat Anda berkendara di luar negeri.
Demi memastikan apakah SIM Internasional berlaku di negara tujuan, sangat penting untuk memeriksa persyaratan dan peraturan setempat.
Bisa juga hubungi kedutaan atau konsulat negara tersebut yang ada di Indonesia untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru mengenai berlakunya SIM Internasional.
Untuk membuat SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Setiap negara bisa saja memiliki persyaratan yang sedikit berbeda. Berikut syarat pembuatan SIM Internasional:
1. Dokumen yang Dibutuhkan
Melansir situs resmi Korlantas Polri, dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SIM Internasional adalah foto diri terbaru, KTP, KITAP (khusus WNA), paspor yang masih berlaku, SIM yang masih berlaku sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan, tanda tangan di kertas putih yang ditulis dengan tinta hitam, dan SIM Internasional yang berlaku (khusus perpanjangan).
Foto yang diberikan ada sejumlah kriteria, yakni foto nampak dua kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan softlens, bukan foto hitam putih, dan tidak boleh terlihat gigi.
2. Membayar Biaya Pembuatan
Biaya pembuatan SIM Internasional terbaru adalah Rp 250.000, sementara untuk perpanjangan dikenakan biaya sebesar Rp 225.000. Kedua biaya ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pilihan Editor: Lando Norris Pole di F1 Belanda, Lewis Hamilton Terlempar dari 10 Besar
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto