Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah masih menggodok aturan soal asuransi kendaraan atau asuransi TPL (Third Party Liability). Hingga saat ini masih banyak pihak yang bertanya bagaimana penerapan ke masyarakat.
Vice President Asuransi MSIG Indonesia Bernardus Wanandi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah. Namun yang pasti pihaknya mendorong aturan tersebut segera dilaksanakan.
“Kita masih menunggu mengenai pelaksanaannya seperti apa. Tetapi akan mendukung polis dari pemerintah ini,” kata dia di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Kita tidak ada masalah jika dibarengi, memang rata-rata polis kendaraan yang kami jual tahunan,” Bernardus menambahkan.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa premi setiap kendaraan bakal berbeda-beda. Bisa naik dari tahun sebelumnya, atau justru lebih rendah.
Semua tergantung jumlah klaim yang dilakukan oleh pemilik dalam satu tahun belakangan.
Selain itu, MSIG sendiri disebut telah memiliki produk asuransi TPL sejak lama. Dengan begjtu mereka sudah siap jika pemerintah mau menerapkan kebijakan tersebut di awal 2025. Tinggal disesuaikan dengan kebutuhan konsumen di Tanah Air.
“Jadi memang kita masih menunggu standarisasi limitnya itu berapa, karena kadang kita punya konsumen Insurance Minded sehingga mintanya besar,” tutur dia.
Ia menambahkan jika limit asuransi TPL lumayan besar bisa sampai ratusan juta. Sebab dapat digunakan buat melakukan ganti rugi saat terjadi kecelakaan di jalan.
Misal, memberi santunan bagi korban meninggal yang diakibatkan oleh pemilik kendaraan. Lalu membayar uang ganti rugi kerusakan motor atau mobil orang lain.
Pilihan Editor: Segmen Sedan Lesu, Toyota Prius Hybrid Baru Laku 6 Unit di Indonesia
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto